Rental Mobil Semarang - Lampu hazard (lampu darurat) adalah
lampu yang hidup bersamaan ketika tombol (bergambar segitiga merah) ditekan.
Fungsi utama dari lampu tersebut adalah penanda keadaan darurat (kendaraan
dalam keadaan mogok, mengalami kecelakaan lalu lintas, atau sedang mengganti
ban ) yang dialami oleh pengemudi. Namun faktanya, penyalahgunaan lampu hazard
oleh pengendara mobil masih sering ditemukan. Setiap pengemudi kendaraan
bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya,
atau isyarat lain (lampu darurat dan senter) pada saat berhenti atau parkir
dalam keadaan darurat di jalan.
Kebiasaan pengemudi dalam penyalahgunaan fungsi lampu hazard diantaranya sebagai berikut:
1. Menggunakan saat hujan.
Ini hanya akan membingungkan pengemudi di belakang karena saat lampu hazard dinyalakan, lampu sein tidak berfungsi. pengemudi cukup berhati-hati saja saat hujan atau dengan menghidupkan lampu utama.
2. Saat memberi tanda lurus di persimpangan.
Hal ini sebenarnya tidak perlu karena tanpa menghidupkan lampu sein berarti sudah menandakan akan bergerak lurus.
3. Ketika berada di lorong gelap.
Saat berada di lorong gelap, misalnya masuk terowongan, hazard tidak perlu dinyalakan karena tidak ada efeknya. Yang ada hanya membingungkan kendaraan di belakang. Cukup menyalakan lampu senja atau lampu utama, karena lampu merah di belakang mobil sudah menyala yang artinya memberi tanda bahwa ada mobil di depan.
4. Dalam kondisi berkabut.
Cukup menyalakan lampu kabut (fog lamp) yang berwarna kuning atau lampu utama.
Dengan mengetahui hal-hal yang disebutkan di atas, diharapkan para pengguna jalan dapat lebih cerdas dalam mengemudi dan tidak mengikuti kebiasaan yang lumrah namun salah.
Sumber: Kompas Otomotif
Kebiasaan pengemudi dalam penyalahgunaan fungsi lampu hazard diantaranya sebagai berikut:
1. Menggunakan saat hujan.
Ini hanya akan membingungkan pengemudi di belakang karena saat lampu hazard dinyalakan, lampu sein tidak berfungsi. pengemudi cukup berhati-hati saja saat hujan atau dengan menghidupkan lampu utama.
2. Saat memberi tanda lurus di persimpangan.
Hal ini sebenarnya tidak perlu karena tanpa menghidupkan lampu sein berarti sudah menandakan akan bergerak lurus.
3. Ketika berada di lorong gelap.
Saat berada di lorong gelap, misalnya masuk terowongan, hazard tidak perlu dinyalakan karena tidak ada efeknya. Yang ada hanya membingungkan kendaraan di belakang. Cukup menyalakan lampu senja atau lampu utama, karena lampu merah di belakang mobil sudah menyala yang artinya memberi tanda bahwa ada mobil di depan.
4. Dalam kondisi berkabut.
Cukup menyalakan lampu kabut (fog lamp) yang berwarna kuning atau lampu utama.
Dengan mengetahui hal-hal yang disebutkan di atas, diharapkan para pengguna jalan dapat lebih cerdas dalam mengemudi dan tidak mengikuti kebiasaan yang lumrah namun salah.
Sumber: Kompas Otomotif
No comments:
Post a Comment